M. Fajri
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan DipterokarpaJl. AW. Syahrani No.68, Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia
e-mail: fajririmbawan@gmail.com
Abstrak
Hingga saat ini kelembagaan dalam pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang belum berjalan sebagai mestinya baik untuk tataran pusat maupun daerah sehingga mekanisme dalam pengelolaannya, masing-masing stakeholder melaksanakan tupoksinya sendiri-sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa peran para pihak/instansi yang terkait dalam pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang, serta tugas dan fungsi masing-masing instansi, mekanisme/prosedur pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang, mengidentifikasi kelembagaan pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang ditingkat propinsi/kabupaten (peraturan, organisasi, SDM) dan peran aktif dari masyarakat sekitar dalam pelaksaan pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang tersebut. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : 1. Kebijakan yang ada tentang reklamasi lahan bekas tambang terhadap perencanaan dan jaminan reklamasi sudah cukup ideal bagi perusahaan pertambangan, tetapi kebijakan mengenai aspek tekhnik reklamasi lahan bekas tambang termasuk penilaian keberhasilan reklamasi masih perlu dikaji kembali terkait dengan karakteristik lahan area tambang. Ada 4 (Empat) lembaga yang terlibat secara langsung dalam kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara, yaitu : 1. Lembaga Perencana; 2. lembaga Pelaksana; 3. lembaga pengawas; 4. Desa-desa sekitar lokasi pertambangan batubara. PT. Berau Coal secara umum telah melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara. Tahapan-tahapan Kegiatan tersebut adalah penyiapan lahan, pengaturan bentuk lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengelolaan tanah pucuk, revegetasi dan pemeliharaan tanaman. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara, PT. Berau Coal melakukan kerjasama dengan Lembaga desa Sekitar lokasi pertambangan dan lembaga Riset serta perguruan tinggi. Persepsi masyarakat terhadap hutan secara umum adalah bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi mereka. Mereka juga mendukung keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka karena bisa mengangkat kehidupan sosial ekonomi desa-desa sekitar tambang. Tapi mereka juga mengetahui efek negatif dari kegiatan pertambang batubara dan sangat mendukung adanya kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara.
Kata Kunci : Kelembagaan, Tambang, Reklamasi
Hingga saat ini kelembagaan dalam pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang belum berjalan sebagai mestinya baik untuk tataran pusat maupun daerah sehingga mekanisme dalam pengelolaannya, masing-masing stakeholder melaksanakan tupoksinya sendiri-sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa peran para pihak/instansi yang terkait dalam pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang, serta tugas dan fungsi masing-masing instansi, mekanisme/prosedur pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang, mengidentifikasi kelembagaan pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang ditingkat propinsi/kabupaten (peraturan, organisasi, SDM) dan peran aktif dari masyarakat sekitar dalam pelaksaan pengelolaan reklamasi lahan bekas tambang tersebut. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : 1. Kebijakan yang ada tentang reklamasi lahan bekas tambang terhadap perencanaan dan jaminan reklamasi sudah cukup ideal bagi perusahaan pertambangan, tetapi kebijakan mengenai aspek tekhnik reklamasi lahan bekas tambang termasuk penilaian keberhasilan reklamasi masih perlu dikaji kembali terkait dengan karakteristik lahan area tambang. Ada 4 (Empat) lembaga yang terlibat secara langsung dalam kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara, yaitu : 1. Lembaga Perencana; 2. lembaga Pelaksana; 3. lembaga pengawas; 4. Desa-desa sekitar lokasi pertambangan batubara. PT. Berau Coal secara umum telah melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara. Tahapan-tahapan Kegiatan tersebut adalah penyiapan lahan, pengaturan bentuk lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengelolaan tanah pucuk, revegetasi dan pemeliharaan tanaman. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara, PT. Berau Coal melakukan kerjasama dengan Lembaga desa Sekitar lokasi pertambangan dan lembaga Riset serta perguruan tinggi. Persepsi masyarakat terhadap hutan secara umum adalah bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi mereka. Mereka juga mendukung keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka karena bisa mengangkat kehidupan sosial ekonomi desa-desa sekitar tambang. Tapi mereka juga mengetahui efek negatif dari kegiatan pertambang batubara dan sangat mendukung adanya kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara.
Kata Kunci : Kelembagaan, Tambang, Reklamasi
2 komentar:
hal yang terpenting,
hal yang terpenting adalah para rimbawan harus menuntut tanggungjawab para penambang seprti yang tercantum dalam pinjam pakai kawasan hutan adalah mereka harus mengembalikan kembli seperti struktur dan fungsinya semula
Posting Komentar