Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Dipterokarpa
Jl. AW. Syahrani No.68, Samarinda, Kalimantan Timur,
email: fajririmbawan@gmail.com
email: fajririmbawan@gmail.com
Abstrak
Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang ditetapkan karena memiliki sifat khas sebagai sistem penyangga kehidupan yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar dan kawasan dibawahnya. Kriteria penetapan kawasan lindung didasarkan kepada penilaian terhadap faktor lereng, jenis tanah, dan curah hujan serta ketinggian tempat dengan ketentuan sebagai berikut : 1. kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175 dan/atau, 2. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan/atau, 3. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2.000 meter atau lebih. Sekarang ini hutan lindung dengan segala fungsinya yang sangat vital bagi kehidupan manusia tersebut akan terancam dengan adanya Perpu No 1 tahun 2004 yang mengijinkan 13 perusahaan pertambangan melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung. Perpu ini kemudian diperkuat lagi oleh UU No 19 tahun serta didukung oleh PP 2/2008 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Lahirnya kebjakan-kebijakan tersebut bisa dianggap merupakan Kegagalan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia. Kegagalan tersebut bisa dijadikan 4 kategori yaitu kegagalan kebijakan, kegagalan pasar, kegagalan kelembagaan dan kegagalan keadaan penghidupan. Efek dari kebijakan pemerintah yang salah tersebut adalah akan menyebabkan hancurnya hutan lindung yang tingal 11,4 juta hektar saja. Belum lagi kehancuran ekologis serta dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan lindung yang dijadikan kawasan pertambangan. Dan yang lebih penting lagi adalah adanya reaksi keras dari masyarakat Indonesia yang masih memikirkan kondisi hutan Indonesia.
Kata Kunci : Hutan Lindung, Perpu, UU, PP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar