M. Fajri
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Dipterokarpa
Jl. AW. Syahrani No.68, Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia
e-mail: fajririmbawan@gmail.com
Abstrak
Hutan menurut undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hak Pegusahaan hutan adalah suatu unit usaha yang bergerak dibidang kehutanan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan alam yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan. Masyarakat sekitar hutan adalah masyarakat yang tinggal disekitar hutan dan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kawasan hutan yang melingkupinya. Ada 3 interaksi terhadap hutan yaitu interaksi antara hutan dan Masyarakat sekitar hutan, interaksi antara hutan dan hak pengusahaan hutan, interaks antara hak penusahaan hutan dan masyarakat sekitar hutan. Interaksi antara hutan sebagai penyedia sumber daya dan masyarakat sekitar hutan/hak pengusahaan hutan sebagai pengelola sumber daya hutan bisa saling menguntungkan jika masyarakat sekitar hutan dan hak pengusahaan hutan berpikir positif terhadap hutan dengan segala fungsinya, bagaimana mereka mengelola hutan secara benar sehingga hutan tetap memberikan sumber dayanya secara berkelanjutan dan lestari.
Kata kunci : Hutan, Interaksi, HPH, Masyarakat sekitar hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar