Senin, 23 Maret 2009

ISO 9001 (SISTEM MANAJEMEN MUTU) DAN RELEVANSINYA DENGAN BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA.

M. Fajri
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Dipterokarpa

Jl. AW. Syahrani No.68, Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia
e-mail: fajririmbawan@gmail.com

Sekarang ini penerapan system manajemen mutu bagi suatu organisasi merupakan suatu keharusan karena hal ini sudah menjadi tren didunia dan itu merupakan suatu pengakuan apakah suatu organisasi itu baik atau tidak, dilihat dari mutu manajemen organisasinya. Adopsi system manajemen mutu seharusnya menjadi suatu keputusan yang strategis suatu organisasi. Desain dan implementasi system manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh keperluan yang bervariasi, sasaran tertentu, produk yang disediakan, proses yang dipakai dan ukuran serta struktur organisasi. Pelaksanaan dari standardisasi dari system manajemen mutu dilakukan oleh ISO. ISO sebagai organisasi standar Internasional yang sudah diakuin dunia bisa memberikan sertifikasi kepada suatu organisasi, setelah organisasi tersebut telah melaksanakan standar manajemen mutu yang diakuin oleh ISO itu sendiri.ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah organisasi non pemerintah yang merupakan federasi badan-badan standar nasional sedunia (Anggota ISO). ISO merupakan jaringan global yang mengenalkan standar internasional yang dipersyaratkan oleh organisasi bisnis, pemerintah dan masyarakat. ISO mengembangkan persyaratan tersebut dalam kerjasama dengan sektor-sektor yang akan mempergunakannya, mengadopsinya dengan prosedur yang terbuka berdasarkan masukan-masukan dari tingkat nasional dan menyampaikannya untuk diterapkan diseluruh dunia(Anonim 2006).Balai Besar Penelitian Dipterokarpa adalah suatu organisasi pemerintah (Departemen Kahutanan) eselon II yang bergerak dibidang penelitian dan pengembangan ekosistem hutan Dipterokarpa. Sebagai Organisasi pemrintah yang besar dan professional, maka Balai Besar Penelitian Dipterokarpa harus bisa mengelola organisasinya menjadi sebuah organisasi yang bermutu dan berkualitas baik didalam organisasi maupun keluar (stake holder dan publik). Untuk mendukung hai ini, salah satu yang bisa diadopsi Balai Besar adalah system manajemen mutu yang dibuat oleh ISO ini.

HUTAN LINDUNG DAN KONTRAVERSI PERPU NOMOR I TAHUN 2004, UU NO 19/2004 DAN PP NO 2/2008

Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Dipterokarpa
Jl. AW. Syahrani No.68, Samarinda, Kalimantan Timur,
email:  fajririmbawan@gmail.com 

Abstrak

Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang ditetapkan karena memiliki sifat khas sebagai sistem penyangga kehidupan yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar dan kawasan dibawahnya. Kriteria penetapan kawasan lindung didasarkan kepada penilaian terhadap faktor lereng, jenis tanah, dan curah hujan serta ketinggian tempat dengan ketentuan sebagai berikut : 1. kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175 dan/atau, 2. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan/atau, 3. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2.000 meter atau lebih. Sekarang ini hutan lindung dengan segala fungsinya yang sangat vital bagi kehidupan manusia tersebut akan terancam dengan adanya Perpu No 1 tahun 2004 yang mengijinkan 13 perusahaan pertambangan melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung. Perpu ini kemudian diperkuat lagi oleh UU No 19 tahun serta didukung oleh PP 2/2008 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Lahirnya kebjakan-kebijakan tersebut bisa dianggap merupakan Kegagalan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia. Kegagalan tersebut bisa dijadikan 4 kategori yaitu kegagalan kebijakan, kegagalan pasar, kegagalan kelembagaan dan kegagalan keadaan penghidupan. Efek dari kebijakan pemerintah yang salah tersebut adalah akan menyebabkan hancurnya hutan lindung yang tingal 11,4 juta hektar saja. Belum lagi kehancuran ekologis serta dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan lindung yang dijadikan kawasan pertambangan. Dan yang lebih penting lagi adalah adanya reaksi keras dari masyarakat Indonesia yang masih memikirkan kondisi hutan Indonesia.
Kata Kunci : Hutan Lindung, Perpu, UU, PP.

Tema Terbaru

 Model Kampung Iklim Plus di Provinsi Kalimantan Timur  Berdasarkan Karakteristik Hutan Dan Lahan Penulis: M. Fajri Ady Iskandar Rina Wahyu ...

postingan populer